Pendataan dan Pendistribusian Surat Kewajiban Pajak
Penulis: Admin2 minggu yang lalu
Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda Biak Melaksanakan Pendataan dan Pendistribusian Surat Pemberitahuan dan Surat Edaran Bupati Biak Numfor, Nomor 900.1.13.1/127/IX/2026, tentang Kewajiban Pajak.
Biak, 20 Juli 2026 D di konfirmasi di ruang Kerjanya Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Reni Korwa,S.AN.,M.AP, Membenarkan bahwa Pelaksanaan tersebut di tujukan khusus Untuk wajib Pajak atau Pelaku Usaha yang Berada di Food Court Anggar Lanud Manuhua Biak, yang Selama ini Belum di data. Lebih lanjut Beliau Menyampaikan Behwa, Sebelum Melaksanakan Pendataan Ini pihak Bapenda Telah Berkoordinasi dengan Pihak Lanud Manuhua Biak selaku Pemilik Wilayah Dan Anggar Lanut tersebut dan mendapatkan Respon yang sangat baik. (tutupnya)
Lebih lanjut Surat konfirmasi Wajib Pajak tersebut di Berikan Batas Waktu 5 Hari, terhitung tanggal 20 Juli 2026 s/d tanggal 24 Juli 2026. Untuk Mengkonfirmasi kewajiban Wajib Pajak ke Badan Pendapatan Daerah, untuk di daftarkan sebagai Wajib Pajak daerah.
Jika Surat Pemberitahuan Tersebut tidak di indahkan Oleh Pelaku Usaha, Makan akan di daftarkan oleh Pihak Bapenda, Sesuai denga Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2023 ,Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. dan Surat Edaran Bupati Biak Numfor No. 900.1.13.1/127/IX/2026. Tentang Kewajiban Wajib Pajak.