Header Logo
Bapenda Pasang stiker di tempat usaha Penunggak Pajak

Bapenda Pasang stiker di tempat usaha Penunggak Pajak

Penulis: Admin 6 hari yang lalu

BIAK NUMFOR - Dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Biak Numfor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor memberikan pengenaan Pajak daerah kepada seluruh pelaku usaha yang telah menjadi Wajib Pajak Daerah.

Untuk Wajib Pajak yang tidak Patuh, dan dikategorikan macet, Bapenda Biak memberikan sangsi administratif. Pemasangan Stiker pada bangunanusaha bagi wajib pajak restoran dan Hotel yang menunggak/ macet.

"Petugas Pajak dapat Memasang Stiker Pada usaha yang menunggak / di kategorika Macet sebagai sangsi yang dikenakan bagi usaha yang menunggak pajak". Ujar sekretaris Bapenda Munsasu A Kafiar,S.Sos. (Rabu,09 April 2026)

Pelaksanaan sangsi teraebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam hal  wajib Pajak tidak melaksanakan Kewajiban perpajakan yang mengakibatkan Pemasangan stiker Pemberitahuan.

Berharap dengan sangsi Pemasangan Stiker tersebuat Wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah Ke Bapenda Biak.

"Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, "

Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha. 

[bapenda biak]

Info Kontak

Jl. Jendral Ahmad Yani No 29, Distrik Biak Kota, Kelurahan Mndala Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © BAPENDA Kabupaten Biak Numfor