Demi Meningkatkan PAD, BapendaBiak Melaksanakan Tugas Pendistribusian SPTPD kepada Wajib Pajak dan Retribusi Daerah.
Penulis: Admin1 minggu yang lalu
Memasuki akhir tahun 2025, Demi Meningkatkan PAD Kabupaten Biak Numfor, Bidang Penagihan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor yang di pimpin langsung Oleh Kepala Bidang Penagihan Pembukuan NOVITA D. M. BONSAPIA,SE.,M.Si, melaksanakan Tugas lapangan triwulan ke-4/triwulan akhir, selama Empat Hari kerja, Terhitung Tanggal 02/12/2025 s/d 05/12/2025, yang Berfokus pada Beberapa Objek Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu PBJT Pajak Hotel, PBJT Pajak Restoran dan Retribusi Pemamfaatan Aset Daerah Ruko Pemda jalan Jendral Sudirman, guna mendistribusikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Daerah) Kepada sejumlah Wajib pajak daerah, dan langsung mendapatkan respon yang baik oleh wajib pajak yang mendapatkan Surat SPTPD, dengan langsung mendatangi Kantor Bapenda biak dan menyelesaikan Kewajiban Masing Masing.