Dimohon perhatiannya untuk hal-hal sbb:
- Segera melaporkan omzetnya selama masa pajak Bulan Oktober 2020 antara tanggal 1 s/d 10 November 2020.
- BAPENDA akan membuat SKPD sebagai alat untuk saudara menyetorkan Pajak Hotel/ Pajak Restoran melalui bank Papua.
- Batas waktu penyetoran setiap bulan adalah tanggal 15. Lewat dari itu otomatis akan dikenakan denda.
- Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BAPENDA Biak Numfor pada jam kerja
Terima kasih atas kerjasamanya