Diberitahukan kepada seluruh pegawai Kabupaten Biak Numfor agar selalu wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan saat beraktifitas diluar.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi OPD Kabupaten Biak Numfor sebagai Berikut :
1.
21 November 2024